KEPALA MADRASAH
HALAMAN
PENGESAHAN
LAPORAN KINERJA KEPALA MADRASAH
Judul laporan :
Laporan Kinerja Kepala Madrasah (LKKM)
Semester Ganjil Tahun pelajaran 2019/2020
Nama : A. NURUL HUDA,
S.Pd.I.
NUPTK : 4245758660200013
NRG :
140282124059
NPK :
7801530059084
Unit Kerja : MI ASSA’ADAH
Bahwa kepala
madrasah yang tersebut di atas telah melaksanakan Tugas dengan baik, pada Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2019/2020
Mengetahui : Sarirejo, 31 Desember 2019
Pengawas
Madrasah Kec. Sarirejo Kepala Madrasah,
NANIK
TRISNAWATI, S.Pd. M.Pd.
A. NURUL HUDA, S.Pd.I.
NIP : 198303082005012002
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Berkat rahmat dan karunia-Nya,
Laporan Kinerja Kepala Madrasah (LKKM) MI
Assa’adah Kec. Sarirejo Kab. Lamongan
Semester Ganjil Tahun pelajaran 2018/2019 ini selesai disusun.
Laporan
Kinerja Kepala Madrasah ini meliputi pendahuluan, profil Madrasah,
Program Kerja kepala madrasah, Realisasi program kerja dan Jurnal kepala
Madrasah dan penutup.
Laporan
Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan gambaran Kepala Madrasah dalam
melaksanakan tugas dan fungsi serta implementasi dari kompetensi kepala
madrasah sesuai dengan PMA 58 tahun 2017 dan PMA 24 tahun 2018.
Mengingat pentingnya Laporan Kinerja
Kepala Madrasah ini, kami berharap laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam
penilaian dalam pelaksanaan
Pengembangan Profesi Kepala Madrasah, semoga dengan pelaksanaan Kinerja Kepala
Madrasah sebagai On Job Learning, dapat menambah pengetahuan dalam melaksanakan
tugas kepengawasan dan agar dapat menjadi Best Practice dalam menilai kinerja
kepala madrasah dan memetakan kebutuhan PKB bagi kepala madrasah di Kabuoaten
Lamongan.
Demikian Laporan Kinerja Kepala Madrasah
ini di susun, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Sarirejo 31 Desember 2019
Penyusun,
Kepala Madrasah
A. NURUL HUDA, S.Pd.I
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Lembar
Pengesahan ( oleh Pengawas)
Kata Pengantar
Daftar isi
BAB 1
1.
Latar Belakang Penyusunan Laporan
2.
Dasar Pelaksanaan Tugas
3.
Tujuan Penyusunan Laporan
4.
Uraian pelaksanaan Tugas
5.
Hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan tugas
6.
Langkah Pemecahan Hambatan
BAB II :
A.
Profil
Madrasah
1.
Visi Madrsah
2.
Misi Madrasah
3.
Tujuan Madrasah
4.
Data
Siswa
5.
Data Pendidik dan Tenaga Pendidik
6.
Data Sarana dan Prasarana
B.
Program Kerja Kepala Madrasah
C.
Realisasi Program , kendala dan tindak lanjut
D.
Jurnal Kerja Kepala Madrasah
BAB III
A.
Kesimpulan
B.
Saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1.
SK Kepala Madrasah
2.
FC. Sertifikat Pendidik
3.
FC. Piagam/sertfikat PKB (jika ada)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
masalah
Kepala Madrasah merupakan jabatan karir yang
diperoleh seseorang setelah berkarir menjadi guru yang cukup lama. Seseorang
yang dipercayai menjadi Kepala Madrasah harus memenuhi kriteria-kriteria yang
disyaratkan. Menurut Davis G A dan Thomas MA dalam bukunya Wahyudi, berpendapat
bahwa kepala sekolah yang efektif mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.
mempunyai jiwa kepemimpinan dan mampu
mengelola atau memimpin sekolah,
2.
memiliki kemampuan untuk menyelesaikan
masalah,
3.
mempunyai keterampilan sosial,
4.
profesional dan kompeten dalam bidang
tugasnya.
Kepala
Madrasah yang berkompeten dalam bidang tugasnya adalah kepala Madrasah
mempunyai kompetensi yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017,
tentang Kepala Madrasah yang dituntut untuk 5 Kompetensi Kepala Madrasah yakni
meliputi (1).Kompetensi Kepribadian, (2). Manajerial, (3). Kewirausahaan,
(4).Supevisi, dan (5).Sosial. Dari kompetensi yang dimiliki tersebut diharapkan
kepala Madrasah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dalam Madrasah tersebut.
Kepala Madrasah mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kualitas
pendidikan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan,
administrasi Madrasah, membina tenaga kependidikan, dan mendayagunakan
sekaligus memelihara sarana dan prasarana.
Dengan
disusunnya Laporan Kenerja Kepala Madrasah ini diharapkan mampu menjadi tolak
ukur upaya Madrasah dalam menginvetaris dan mencari solusi jalan keluar
sehingga MI Assa’adah Gempoltukmloko Sarirejo Lamongan mampu menjadi Madrasah
hebat, bermartabat dan berkemajuan.
B.
Dasar
pelaksanakan tugas
Dasar
pelaksanaan tugas Laporan Kinerja Kepala Madrasah di MI Assa’adah
Gempoltukmloko Kec. Sarirejo Kab.Lamongan Prop.Jawa Timur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun
2007, Tentang Kompetensi Kepala
Sekolah.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 tahun
2010, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
5.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58
Tahun 2017 Kepala Madrasah.
7.
SK Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Kepala Madrasaghg
8.
Surat
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor :
B.II/3/15678.Kw.13.026348/2011 tentang penetapan Inpassing Jabatan Fungsional
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya di satminkal MI Assa’aadah
Gempoltukmloko Sarirejo Lamongan.
9.
Surat
Keputusan Pengurus Cabang Lembaga pendidikan Ma’arif NU lamongan nomor : PC/MI-1711.15/A-2/I/2017 tentang
pengangkatan Kepala Madrasah MI Assa’adah
Gempoltukmloko periode 2017 - 2021
C.
Tujuan
penyusunan laporan
Tujuan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala
Madrasah di MI Ass’adah Gempoltukmloko Sarirejo Lamongan, Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 Adalah sebagai berikut :
1. Untuk meningkatkan Kompetensi Kepala Madrasah dalam melaksanakan
tugas-tugasnya di Lembaga MI
Assa’adah
2.
Sebagai alat
ukur perkembangan
mutu pendidikan di MI Assa’adah
3.
Sebagai alat pembanding perkembangan mutu
pendidikan di MI Assa’adah dengan lembaga lain.
D.
Uraian
pelaksanaan tugas
5 (lima)
Kompetensi Kepala Madrasah sesuai Peraturan Meteri Agama RI Nomor 58 Tahun
2017:
1.
Kepribadian;
2.
Manajerial;
3.
Kewirausahaan;
4.
Supervisi; dan
5.
Sosial.
1). Kompetensi kepribadian Kepala Madrasah meliputi aspek :
a.
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia,
dan menjadi teladan bagi komunitas Madrasah;
b.
memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin;
c.
memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
d.
bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya;
e.
mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
sebagai Kepala Madrasah; dan
f.
memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin
Madrasah.
2). Kompetensi manajerial Kepala Madrasah
meliputi aspek :
a.
menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai
skala perencanaan;
b.
mengembangkan Madrasah
sesuai dengan kebutuhan;
c.
memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber
daya Madrasah secara optimal;
d.
mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah
menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e.
menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang
kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f.
mengelola guru dan staf dalam rangka
pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
g.
mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam
rangka pendayagunaan secara optimal;
h.
mengelola hubungan antara Madrasah dan
masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
i.
mengelola peserta didik untuk penerimaan
peserta didik baru dan pengembangan kapasitas peserta didik;
j.
mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
k.
mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
l.
mengelola ketatausahaan Madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
m.
mengelola unit layanan khusus dalam mendukung
pembelajaran peserta didik di Madrasah;
n.
mengelola sistem informasi Madrasah untuk
penyusunan program dan pengambilan keputusan;
o.
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen
Madrasah; dan
p.
melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak
lanjutnya.
3). Kompetensi kewirausahaan Kepala Madrasah
meliputi aspek :
a.
menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat
guna bagi Madrasah;
b.
bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
c.
memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah;
d.
pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi
b.
Madrasah; dan
a.
memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik.
4). Kompetensi supervisi Kepala Madrasah
meliputi aspek :
a.
merencanakan program supervisi akademik
untuk peningkatan profesionalisme guru;
b.
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
c.
menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru.
5). Kompetensi sosial Kepala Madrasah meliputi
aspek :
a.
bekerja sama dengan pihak lain guna
kepentingan Madrasah;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan; dan
c.
memiliki kepekaan sosial terhadap individu
atau kelompok lain.
E.
Hambatan-hambatan
dalam pelaksanakan tugas Kepala Madrasah
Dalam melaksanakan tugas Kepala Madrasah di MI
Assa’adah Sarirejo Kab.Lamongan, Tahun 2018. Tentu ada
hambatan-hambatan yang dihadapi. Adapun hambatan-hambatan yang yang di maksud
adalah :
1.
Tidak tersediahnya Guru yang memiliki
kompetensi khusus dalam bidang Tilawah, Tartil dan Tahfidz
2.
Beluma adanya keunggulan khusus yang dimiliki
Madrasah
3.
Sarana Prasarana Madrasah kurang memadahi
khususnya komputer.
F.
Langkah
pemecahan hambatan
Dari
hambatan-hambatan di atas dipaparkan untuk dapat disikapi dengan cermat, teliti
dan bijak sehingga mampu diambil solusi yang tepat agar MI Assa’adah Sarirejo
Kab.Lamongan bias menjadi Madrasah yang berkemajuan.
Adapun solusinya antara lain :
1.
Tidak tersediahnya Guru yang memiliki
kompetensi khusus dalam bidang Tilawah, Tartil dan Tahfidz.
Solusinya dengan berkoordinasi
dengan Pengurus atau Lembaga Pendidikan Ma’arif untuk menyiapkan guru yang
sesuai diharapkan Madrasah pada Tahun
Pelajaran 2019/2020.
2.
Beluma adanya keunggulan khusus yang dimiliki
Madrasah.
Solusinya diawal Tahun pelajaran 2019/2020Madrasah
telah mengembangkan ekstra Wajib dan peminatan bagi meliputi :
2.1.
Ekstra Pengembangan diri Wajib :
1.
Olahh raga
2.
Banjari
2.2.
Ekstra Peminatan
1.
Tilawah
Qiro’ah
2.
Futsal
Diharapkan dengan dengan adanya
pengembangan bersifat wajib dan peminatan ini akan berpengaruh pada madrasah
agar mampu menjadi Madrasah yang
berkemajuan.
3.
Sarana Prasarana Madrasah kurang
memadahi khususnya komputer.
Solusinya dengan cara berkoordinasi
dengan pengurus Bagian Sarpras untuk beriktiar pengajuan bantuan melalui Proposal
untuk Sukses Ujian akhir Madrasah Berstandar Daerah Berbasis Komputer dan Ujian
Sekolah Berbasis Komputer (UAMBD-BK dan US-BK) Madrasah membeli Server dan
siswa mengunakan Laptop yang dimilikinya.
BAB II
PROFIL,
PROGRAM KERJA, REALISASI PROGRAM DAN JURNAL KINERJA KEPALA MADRASAH
A.
PROFIL MI ASSA’ADAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NPSN
|
:
|
60718742
|
||
Nama Madrasah
|
:
|
MI Assa’adah
|
||
Alamat
|
:
|
Jl. Teuku Umar No.
13
|
||
Kelurahan/Desa
|
:
|
Gempoltukmloko
|
||
Kecamatan
|
:
|
Sarirejo
|
||
Kabupaten/Kota
|
:
|
Lamongan
|
||
Provinsi
|
:
|
Jawa Timur
|
||
Telepon / HP
|
:
|
|||
Jenjang
|
:
|
MI
|
||
Status (Negeri/Swasta)
|
:
|
SWASTA
|
||
Tahun Berdiri
|
:
|
1963
|
||
Hasil Akreditasi/Tahun
|
:
|
A /2019
|
||
2.
VISI
MADRASAH
TERBENTUKNYA SISWA YANG BERIMAN, BERTAQWA,
BERAKHLAQUL KARIMAH, CERDAS DAN BERPRESTASI
3.
MISI MADRASAH
1.
Menumbuhkembangkan sikap dan amaliyah
keagamaan Islam
2.
Menciptakan lingkungan Madrasah yang aman,
sehat, bersih dan indah.
3.
Melaksanakan pembelajaran secara efektif serta
menggali potensi siswa sehingga dapat berkembang secara optimal.
4.
Membantu dan menfasilitasi siswa untuk
mengenali dan mengembangkan potensi dirinya
(khususnya bidang seni dan olah raga) , sehingga dapat dikembangkan
secara optimal.
5.
Menumbuhkembangkan semangat keunggulan secara
intensif kepada seluruh warga Madrasah baik dalam prestasi akademik maupun non
akademik.
6.
Menerapkan menejemen
partsipatif dengan melibatkan seuruh warga Madrasah dan komite Madrasah
4.
TUJUAN DAN
MOTTO MADRASAH
4.1. TUJUAN MADRASAH
Setiap Madrasah memiliki tujuan yang tentunya berbeda dari yang lain. Untuk itu tujuan Madrasah Ibtidaiyah Assa’adah adalah
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
pengembangan kurikulum satuan pendidikan;
2.
Melaksanakan
pengembangan strategi dan metode pembelajaran secara efektif;
3.
Mengembangkan
kegiatan akademik dan nonakademik secara
protensial;
4.
Meningkatkan
profesi dan standar kompetensi tenaga pendidikan;
5.
Meningkatkan
kualitas dan kwantitas sarana dan prasarana pendidikan;
6.
Melaksanakan
manajemen partisipasif dan tranparansi dalam pengelolaan Madrasah;
7.
Melaksanakan
efesiensi pembiayaan pendidikan;
8.
Melaksanakan
pengembangan perangkat penilaian pembelajaran dengan tertib.
4.2. MOTTO MADRASAH
-
Beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berbadan
sehat, berpengetahuan luas
-
Disiplin dalam tugas adalah nafas pengabdianku
5.
DATA SISWA MADRASAH
2018/2019
KELAS
|
TOTAL
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
ROMBEL
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
6
|
LAKI-LAKI
|
7
|
3
|
7
|
9
|
7
|
5
|
38
|
PEREMPUAN
|
11
|
15
|
7
|
3
|
11
|
5
|
52
|
TOTAL
|
18
|
18
|
14
|
12
|
18
|
10
|
90
|
SISWA/ROMBEL
|
|||||||
6.
DATA PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
No
|
INDIKATOR
|
KRITERIA
|
JUMLAH (Orang)
|
1
|
Kualifikasi Pendidikan Guru
|
<= SMA Sederajat
|
|
D1
|
|||
D2
|
1
|
||
D3
|
|||
S1
|
8
|
||
S2
|
|||
S3
|
|||
Jumlah
|
|||
2
|
Sertifikasi
|
Sudah
|
6
|
Belum
|
3
|
||
Jumlah
|
|||
3
|
Gender
|
Pria
|
6
|
Wanita
|
3
|
||
Jumlah
|
|||
4
|
Status Kepegawaian
|
PNS
|
|
GTT
|
6
|
||
GTY
|
9
|
||
Honorer
|
|||
Jumlah
|
|||
5
|
Pangkat / Golongan
|
II a
|
|
II b
|
|||
II c
|
|||
II d
|
|||
III a
|
|||
III b
|
|||
III c
|
|||
III d
|
|||
IV a
|
|||
IV b
|
|||
Diatas IV b
|
|||
Non PNS
|
|||
Jumlah
|
|||
6
|
Kelompok Usia
|
Kurang dari 30 Tahun
|
|
31 - 40 Tahun
|
|||
41 - 50 Tahun
|
|||
51 - 60 Tahun
|
|||
diatas 60 Tahun
|
|||
Jumlah
|
|||
7
|
Masa Kerja
|
Kurang dari 6 Tahun
|
|
6 - 10 Tahun
|
|||
11 - 15 Tahun
|
|||
16 - 20 Tahun
|
|||
21 - 25 Tahun
|
|||
26 - 30 Tahun
|
|||
Diatas 30 Tahun
|
|||
Jumlah
|
7.
DATA SARANA PRASARANA
MADRASAH
7.1.
|
LAHAN
|
||
Kriteria
|
Data
|
Satuan
|
|
LUAS LAHAN
|
|||
JUMLAH LANTAI BANGUNAN
|
|||
JUMLAH ROMBEL
|
6
|
||
JUMLAH SISWA
|
90
|
||
RASIO LAHAN THD SISWA
|
|||
7.2
|
BANGUNAN
|
||
Kriteria
|
Data
|
Satuan
|
|
LUAS BANGUNAN
|
|||
JUMLAH LANTAI BANGUNAN
|
|||
JUMLAH ROMBEL
|
|||
JUMLAH SISWA
|
90
|
||
RASIO LANTAI BANGUNAN THD SISWA
|
|||
Kriteria
|
Data
|
Satuan
|
|
7.3
|
Jumlah Daya
|
7.4 RUANG
KELAS
Kriteria
|
Satuan
|
Kondisi
|
Jumlah
|
||
Baik
|
Rusak Ringan
|
Rusak Berat
|
|||
Jumlah total ruang kelas
|
kelas
|
5
|
1
|
||
Kapasitas Maksimum
|
orang
|
||||
Rata-rata luas ruang kelas
|
m2
|
||||
Ratio Luas ruang kelas
|
orang/m2
|
||||
Rata-rata lebar ruang kelas
|
m2
|
||||
Perabot
|
|||||
Jumlah kursi siswa
|
buah
|
90
|
|||
Jumlah meja siswa
|
buah
|
90
|
|||
Jumlah kursi guru
|
buah
|
15
|
|||
Jumlah meja guru
|
buah
|
15
|
|||
Jumlah Lemari di kelas
|
buah
|
6
|
|||
Jumlah Papan Pajang
|
buah
|
6
|
|||
Jumlah Papan Tulis
|
buah
|
6
|
|||
Jumlah Tempat sampah
|
buah
|
7
|
|||
Jumlah Tempat cuci tangan
|
buah
|
2
|
|||
Jumlah Jam Dinding
|
buah
|
6
|
|||
Jumlah Stop Kontak Listrik
|
buah
|
6
|
|||
B.
PROGRAM KERJA KEPALA
MADRASAH
MI ASSA’ADAH
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Terlampir !
C.
REALISASI PROGRAM
KERJA KEPALA MADRASAH
MI ASSA’ADAH
SEMESTER GENAP TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
Terlampir !
D.
JURNAL KINERJA KEPALA
MADRASAH (JKKM)
MI ASSA’ADAH
SEMESTER GENAP TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
Terlampir !
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Laporan Kinerja Kepala Madrasah (LKKM) di MI
Kab. Lamongan dapat disimpulkan bahwa
peranan Kepala Madrasah sangat penting dalam membawa kemajuan Madrasah.
Kemajuan Madrasah dapat diukur salah satu indikatornya apabila Kepala Madrasah
benar-benar mampu memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana
amanah yang tertuang di Peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2017 yakni kompetensi Kpribadian, Manajerial, Kewirausahaan, supervise
dan sosial.
Dengan melaksanakan 5 (lima) Kompetensi Kepala
Madrasah ini diharapkan Madrasah
memiliki Kepala Madrasah yang memiliki sistem kerja yang kolaboratif, kuat dan
handal sehingga Madrasah yang dipimpin akan memiliki arah pengembangan baik,
terencana dan terukur untuk menjadi Madrasah yang hebat, bermartabat dan
berkemajuan.
B.
SARAN
Laporan
Kinerja Kepala Madrasah (LKKM) ini merupakan kegiatan Laporan Kinerja Kepala Madrasah dalam rangka untuk
mengetahui peningkatan Kompetensi Kepala
Madrasah dan kemajuan madrasah. Dengan
disusunnya laporan Kinerja Kepala Madrasah ini diharapkan :
1.
Kepala Madrasah mampu melaksanankan fungsi
perencanaan, pengelolaan, supervise dan evaluasi.
2.
Bagi pengawas madrasah dapat memberikan
bantuan, bimbingan, dan pembinaan perlu memperhatikan faktor kepemimpinan dan
iklim organisasi ini, akan lebih baik lagi apabila dilakukan
pelatihan-pelatihan khusus Kepala Madrasah.
Demikian
Laporan Kinerja Kepala Madrasah ini semoga untuk Kepala Madrasah dan
peningkatan mutu Madrasah agar menjadi Madrasah yang labih baik, lebih baik
Madrasah guna menuju Madrasah hebat, bermartabat dan berkemajuan. Aamiin.
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
1. SK
Kepala Madrasah
2. FC.
Sertifikat Pendidik
3. FC.
Piagam/sertfikat PKB (jika ada)
File dapat Download di sini
Komentar
Posting Komentar